Bidang Penyediaan Pengembangan Sarana Perkebunan dan Peternakan

 Bidang Penyediaan Pengembangan Sarana Perkebunan dan Peternakan dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, peningkatan motivasi, monitoring  dan evaluasi bidang Pemberdayaan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dilingkup bidang;
  2. pelaksanaan program sesuai dengan Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dilingkup bidang;
  3. penyelarasan kebijakan nasional dan provinsi dengan kebijakan skala kabupaten Bidang Penyediaan Pengembangan Sarana Perkebunan dan Peternakan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pedoman dan petunjuk teknis Bidang Penyediaan Pengembangan Sarana Perkebunan dan Peternakan;
  5. pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Penyediaan Pengembangan Sarana Perkebunan dan Peternakan;
  6. pembinaan umum, sosialisasi dan bimbingan teknis Bidang Penyediaan Pengembangan Sarana Perkebunan dan Peternakan;
  7. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi Bidang Penyediaan Pengembangan Sarana Perkebunan dan Peternakan;
  8. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Penyediaan Pengembangan Sarana Perkebunan dan Peternakan;
  9. pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Seksi dibidangnya;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.