Bidang Penyuluhan dan Perizinan Usaha Perkebunan dan Peternakan

Bidang Penyuluhan dan Perizinan Usaha Perkebunan dan Peternakan dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas penyusunan kebijakan teknis, fasilitasi, pembinaan, monitoring,  fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Penyuluhan dan Perizinan Usaha Perkebunan dan Peternakan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dilingkup bidang;
  2. pelaksanaan program sesuai dengan Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dilingkup bidang;
  3. perumusan penerbitan izin usaha perkebunan dan peternakan yang kegiatan usahanya dalam daerah;
  4. perumusan penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan;
  5. merumuskan izin usaha pengecer (toko, retail, sub distributor) obat hewan;
  6. pemberian izin dan rekomendasi teknis pembinaan, monitoring pelaksanaan di Bidang Penyuluhan dan Perizinan Usaha Perkebunan dan Peternakan;
  7. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Penyuluhan dan Perizinan Usaha Perkebunan dan Peternakan;
  8. pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Seksi dibidangnya;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.