Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pembinaan, peningkatan motivasi, monitoring  dan evaluasi bidang pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dilingkup bidang;
  2. pelaksanaan program sesuai dengan Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dilingkup bidang;
  3. penyelarasan kebijakan nasional dan provinsi dengan kebijakan skala kabupaten bidang pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pedoman dan petunjuk teknis bidang  pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  5. pelaksanaan program dan kegiatan bidang pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  6. pembinaan umum, sosialaisasi dan bimbingan teknis bidang pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  7. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi bidang pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  8. pelaksanaan, monitoring, evaluasi, supervisi serta pelaporan bidang pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  9. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  10. pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Seksi dibidangnya;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.