Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Perkebunan dan Peternakan dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Perkebunan dan Peternakan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program dilingkup bidang;
- pelaksanaan program sesuai dengan Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dilingkup bidang;
- pengembangan potensi dalam hal fasilitasi penyediaan prasarana pupuk, obat-obatan, vaksin dan alat mesin untuk sektor perkebunan dan peternakan;
- pengembangan prasarana perkebunan dan peternakan dengan meningkatkan fasilitas perkebunan dan peternakan;
- pelaksanaan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan potensi perkebunan dan peternakan;
- pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Penyedian, Pengembangan Prasarana Perkebunan dan Peternakan;
- pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Seksi dibidangnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.