Sekretariat Disbunnak dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang melaksanakan tugas sebagai penunjang urusan pemerintahan daerah dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
Dalam menjalankan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana Program sekretariat perangkat daerah;
- pelaksanaan program sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
- perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
- pelaksanaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
- pelaksanaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
- pelaksanaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
- pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
- pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
- penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
- pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
- pelaksanaan hubungan kerja dengan satuan kerja lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sub Bagian, pejabat pelaksana, PPPK dan tenaga penyedia jasa layanan umum di bawahnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.