Sekretariat

Sekretariat Disbunnak dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang melaksanakan tugas sebagai penunjang urusan pemerintahan daerah dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.

Dalam menjalankan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana Program sekretariat perangkat daerah;
  2. pelaksanaan program sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
  3. perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
  4. pelaksanaan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
  5. pelaksanaan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
  6. pelaksanaan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
  7. pelaksanaan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
  8. pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
  9. penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  10. pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  11. pelaksanaan hubungan kerja dengan satuan kerja lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  12. pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sub Bagian, pejabat pelaksana, PPPK dan tenaga penyedia jasa layanan umum di bawahnya;
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.