Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Barang Milik Daerah

Sub Bagian Administrasi Keuangan  dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bagian  yang melaksanakan tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Barang Milik Dearah;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
  3. melaksanakan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
  4. melaksanakan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN;
  5. melaksanakan Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD;
  6. melaksanakan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD;
  7. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
  8. melaksanakan Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan;
  9. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD;
  10. melaksanakan Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran;
  11. melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
  12. melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
  13. melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  14. menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Barang Milik Dearah;
  15. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  16. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian Administrasi Keuangan  dan Barang Milik Dearah;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.