Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang melaksanakan tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Barang Milik Dearah;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
- melaksanakan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
- melaksanakan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN;
- melaksanakan Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD;
- melaksanakan Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD;
- melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD;
- melaksanakan Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan;
- melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD;
- melaksanakan Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran;
- melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
- melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
- menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Barang Milik Dearah;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Barang Milik Dearah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.