Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang melaksanakan tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
- melaksanakan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
- melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;
- melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;
- melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD;
- melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD;
- melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
- melaksanakan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
- menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.