- Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang melaksanakan tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
- melaksanakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai;
- melaksanakan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya;
- melaksanakan Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian;
- melaksanakan Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian;
- melaksanakan Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai;
- melaksanakan Pemulangan Pegawai yang Pensiun;
- melaksanakan Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas;
- melaksanakan Pemindahan Tugas ASN;
- melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi;
- melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan;
- melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan;
- melaksanakan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;
- melaksanakan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
- melaksanakan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;
- melaksanakan Penyediaan Bahan Logistik Kantor;
- melaksanakan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
- melaksanakan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
- melaksanakan Penyediaan Bahan/Material;
- melaksanakan Fasilitasi Kunjungan Tamu;
- melaksanakan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;
- melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;
- melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
- melaksanakan penyediaan Jasa Surat Menyurat, Komunikasi, Sumber Daya Air, Listrik, Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor serta Jasa Pelayanan Umum Kantor;
- menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.