Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum

  1. Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang melaksanakan tugas:
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum;
  3. melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
  4. melaksanakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Disiplin Pegawai;
  5. melaksanakan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya;
  6. melaksanakan Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian;
  7. melaksanakan Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian;
  8. melaksanakan Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai;
  9. melaksanakan Pemulangan Pegawai yang Pensiun;
  10. melaksanakan Pemulangan Pegawai yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas;
  11. melaksanakan Pemindahan Tugas ASN;
  12. melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi;
  13. melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan;
  14. melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan;
  15. melaksanakan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;
  16. melaksanakan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
  17. melaksanakan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;
  18. melaksanakan Penyediaan Bahan Logistik Kantor;
  19. melaksanakan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
  20. melaksanakan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
  21. melaksanakan Penyediaan Bahan/Material;
  22. melaksanakan Fasilitasi Kunjungan Tamu;
  23. melaksanakan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;
  24. melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD;
  25. melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD;
  26. melaksanakan penyediaan Jasa Surat Menyurat, Komunikasi, Sumber Daya Air, Listrik, Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor serta Jasa Pelayanan Umum Kantor;
  27. menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum;
  28. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  29. membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Umum;
  30. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.