Sejarah Dinas

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin merupakan pemekaran dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin mempunyai tugas dan fungsi yang dijabarkan dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 138 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin yaitu melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang pertanian serta sub urusan bidang perkebunan dan peternakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin merupakan Perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dinas Perkebunan dan Peternakan Banyuasin mempunyai tugas melaksanakan tugas urusan pemerintahan di Bidang Pertanian serta Sub Urusan Bidang Perkebunan dan Peternakan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan BupatiĀ  Nomor 138 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi.